Cermati cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh

 Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 

FacebookTwitterLinkedInLineWhatsAppEmail

Banyak perubahan yang akan dialami setiap pasangan yang sudah menikah. Bukan saja menyangkut soal kehidupan, tapi juga terkait kewajiban perpajakannya. Ya, perhitungan pajak antara wajib pajak yang berstatus lajang dan sudah menikah ternyata berbeda.

Kewajiban perpajakan suami istri ini diatur dalam Undang-undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP). Yakni, UU  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam PP 74/2011 menyebut, wanita kawin atau perempuan menikah yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perhitungan dan pembayaran pajaknya bisa digabung dengan suami.

Namun jika suami istri sudah cerai berdasarkan putusan hakim dan ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis antara suami istri, maka istri dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri atau terpisah dengan suami, berdasarkan UU PPh No. 36/2008.

Bila istri ingin memenuhi kewajiban pajak secara terpisah dengan suami, tentu saja harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tapi jika sudah punya NPWP sebelum menikah, tidak perlu daftar NPWP baru.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Info - info terbaru di  

Besaran PTKP Wajib Pajak yang Sudah Menikah

Pajak
Besaran PTKP wajib pajak yang belum dan sudah menikah

Asal tahu saja, status pernikahan Anda akan berpengaruh pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Yaitu, batasan penghasilan wajib pajak yang dibebaskan dari pajak. Dalam perhitungan pajak, PTKP menjadi pengurang penghasilan neto. Sehingga diperoleh penghasilan kena pajaknya.

Besaran PTKP ditentukan berdasar status wajib pajak. Ini perbedaan besaran PTKP lajang dan kawin atau menikah:

  • Wajib pajak orang pribadi tidak kawin (TK/0) = Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin tanpa tanggungan (K/0) = Rp 4.500.000 menjadi Rp 58.500.000
  • Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami tanpa tanggungan (K/I/0) = Rp 54.000.000. Jadi besaran PTKP untuk suami dan istri yang penghasilannya digabung = Rp 58.500.000 + Rp 54.000.000 = Rp 112.500.000
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak kandung) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Rp 4.500.000.
  • Jadi misalnya Anda pria sudah menikah dengan dua anak. Jika penghasilan dipisah dengan istri, besaran PTKP = Rp 58.500.000 + (Rp 4.500.000 x 2) = Rp 67.500.000. Bila digabung = Rp 58.500.000 + Rp 63.000.000 = Rp 121.500.000.

Jika dirinci daftar PTKP untuk perhitungan pajak wajib pajak orang pribadi yang berlaku saat ini, sebagai berikut:

Pria/Wanita Lajang

Pria Menikah

Menikah, NPWP Suami Istri Digabung

TK/0 Rp 54.000.000

K/0 Rp 58.500.000

K/I/0 Rp 112.500.000

TK/1 Rp 58.500.000

K/1 Rp 63.000.000

K/I/1 Rp 117.000.000

TK/2 Rp 63.000.000

K/2 Rp 67.500.000

K/I/2 Rp 121.500.000

TK/3 Rp 67.500.000

K/3 Rp 72.000.000

K/I/3 Rp 126.000.000


Keterangan:

TK : Tidak Kawin alias Belum Menikah

K : Kawin

K/I : Kawin dengan penghasilan suami dan istri digabung.

Tanggungan maksimal 3 orang.

Catatan: Jika istri memiliki pekerjaan, penghasilan, dan NPWP sendiri, maka PTKP menggunakan status TK/0. Tapi PTKP suami tetap dianggap status K/0 – K/3.

Tarif Pajak atas Penghasilan Kena Pajak

Pajak
Tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak

Apabila penghasilan neto wajib pajak sudah dikurangi PTKP, maka Penghasilan Kena Pajak tersebut dikenakan tarif pajak yang berlaku sesuai UU PPh. Tarif pajak ini bersifat progresif. Artinya semakin tinggi penghasilan wajib pajak, maka tarifnya semakin besar.

Berikut tarif pajak yang dipungut atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk wajib pajak orang pribadi di dalam negeri:

Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp 50 juta

5%

Di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta

15%

Di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta

25%

Di atas Rp 500 juta

30%

Info terkait pajak: Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan e-FIN

Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Sebelum dan Setelah Menikah

Pajak
Menghitung PPh wajib pajak sebelum dan sesudah menikah

Jika sudah mengetahui tarif pajak sesuai lapisan penghasilan, selanjutnya mari mulai menghitung PPh, baik untuk wajib pajak berstatus lajang maupun sudah menikah.

1. Menghitung PPh Sebelum Menikah

 Contoh simulasinya:

  • Andi seorang karyawan, wajib pajak belum menikah (TK/0)
  • Gaji per bulan = Rp 6.000.000
  • Penghasilan neto per tahun = Rp 6.000.000 x 12 = Rp 72.000.000
  • PTKP = Rp 54.000.000
  • PKP Andi = Rp 72.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 18.000.000
  • Pembayaran PPh (tarif 5%) = 5% x Rp 18.000.000 = Rp 900.000
  • PPh tersebut sudah dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan), sehingga saat melaporkan pajak di SPT Tahunan nihil atau tidak kurang bayar pajak.

Contoh lain:

  • Santoso seorang karyawan, wajib pajak belum menikah (TK/0)
  • Gaji per bulan = Rp 10.000.000
  • Penghasilan neto per tahun = 12 x Rp 10.000.000 = Rp 120.000.000
  • PKP Santoso = Rp 120.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 66.000.000
  • PPh progresif = Tarif 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

           = Tarif 15% x Rp 16.000.000 = Rp 2.400.000

  • Pembayaran PPh = Rp 2.500.000 + Rp 2.400.000 = Rp 4.900.000.

Pajak
Menghitung PPh

2. Menghitung PPh Setelah Menikah

NPWP suami istri digabung

  • Surya menikah dengan Tiara dan memiliki 2 orang anak (K/2)
  • Surya dan Tiara bekerja di perusahaan berbeda, namun NPWP sudah digabung.
  • Penghasilan neto setahun Surya = Rp 120.000.000
  • Penghasilan neto setahun Tiara = Rp 84.000.000
  • PTKP K/2 = Rp 67.500.000
  • PKP Surya = Rp 120.000.000 – Rp 67.500.000 = Rp 52.500.000
  • PPh Surya yang dipotong pemberi kerja = Tarif 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

                                                                  = Tarif 15% x Rp 2.500.000 = Rp 375.000

                                                                  = Rp 2.500.000 + Rp 375.000 = Rp 2.875.000

  • PKP Tiara = Rp 84.000.000 – (PTKP TK/0) Rp 54.000.000 = Rp 30.000.000
  • PPh Tiara yang sudah dipotong pemberi kerja = Tarif 5% x Rp 30.000.000 = Rp 1.500.000.
  • Pembayaran PPh Surya dilaporkan dalam SPT Tahunan dan tidak kurang bayar pajak. Sedangkan jumlah PPh Tiara dilaporkan di SPT Tahunan suami (Surya) dan tidak kurang bayar pajak juga.

NPWP suami istri dipisah

  • Surya menikah dengan Tiara dan memiliki 2 orang anak (K/2)
  • Surya dan Tiara bekerja di perusahaan berbeda, namun NPWP dipisah
  • Penghasilan neto setahun Surya = Rp 120.000.000
  • Penghasilan neto setahun Tiara = Rp 84.000.000
  • PTKP K/I/2 = Rp 121.500.000
  • PKP = (Penghasilan Surya + Tiara) Rp 120.000.000 + Rp 84.000.000 = Rp 204.000.000.

   Rp 204.000.000 – Rp 121.500.000 = Rp 82.500.000

  • PPh suami istri = Tarif 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

                         = Tarif 15% x Rp 32.500.000 = Rp 4.875.000

                         = Rp 2.500.000 + Rp 4.875.000 = Rp 7.375.000

  • SPT Tahunan Surya = (Rp 120.000.000 / Rp 204.000.000) x Rp 7.375.000 = Rp 4.338.235
  • PPh Surya yang sudah dipotong pemberi kerja = Rp 2.875.000
  • Kurang bayar pajak yang harus dilunasi Surya = Rp 4.338.235 – Rp 2.875.000 = Rp 1.463.235
  • SPT Tahunan Tiara = (Rp 84.000.000 / Rp 204.000.000) x Rp 7.375.000 = Rp 3.036.764
  • PPh Tiara yang sudah dipotong pemberi kerja = Rp 1.500.000
  • Kurang bayar pajak = Rp 3.036.764 – Rp 1.500.000 = Rp 1.536.764.

Lebih Untung Suami Istri Punya 1 NPWP

Bagi Anda yang sudah menikah, memiliki 1 NPWP atau digabung lebih memberi keuntungan. Di mana tak akan terjadi kurang bayar pajak, karena sudah nihil. Beda kalau Anda dan pasangan punya 2 NPWP, maka bisa terjadi kurang bayar yang lebih besar. Jadi pilih yang mana 1 NPWP atau 2 NPWP?

Info terkait pajak: Cara Lapor SPT Tahunan Pakai Single Login di Situs www.pajak.go.id

Sumber Referensi : https://www.cermati.com

                                https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/pengertian-ptkp/

Post a Comment

0 Comments